Bahaya Pinjol Ilegal: Menyelami Rayuan dan Ancaman Penyalahgunaan Data Pribadi – Siapa yang tidak tergoda untuk melirik pinjaman online (pinjol) dengan kemudahan, kecepatan, dan tanpa jaminan, terutama saat benar-benar membutuhkan dana? Namun, pinjaman yang dapat cair dalam hitungan menit ini mungkin bukan solusi yang tepat dan bisa menjadi musibah jika tidak diwaspadai. Membaca atau mendengarkan berita mengenai korban pinjaman online membuat kita merasa miris. Pinjaman online tidak hanya membuat peminjam pusing tujuh keliling, tetapi juga menimbulkan keresahan di sekitar mereka karena teror dari penyedia pinjol.
Sosialisasi OJK & Komisi XI DPR mengenai bahaya penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online ilegal hadir di Taman Benyamin Sueb, Jakarta Timur pada Senin, 22 Juli 2024. Agung Budi Prasetio, ST, M.Eng, Ph.D, praktisi dari Institut Teknologi Tangerang Selatan, sebagai narasumber, mengungkapkan bahwa jumlah orang yang terlilit utang pinjaman online meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini disebabkan oleh terjerat rayuan pinjaman online, terutama yang ilegal, serta penyalahgunaan data. Situasinya sangat mengkhawatirkan.
Bahaya dan Dampak Pinjaman Online: Kasus Keluarga dan Guru Terjerat Pinjol Ilegal
Ketika Anda mengetik ‘pinjaman online,’ Anda akan dengan mudah menemukan berita tentang topik ini. Berita tersebut mencakup tawaran kemudahan pinjaman, masalah penyalahgunaan data, serta dampak buruk dari pinjaman online, terutama yang ilegal. Di Penjaringan, Jakarta Utara, sebuah keluarga bunuh diri diduga karena terjerat pinjaman online ilegal. Selain itu, seorang guru berprestasi di Malang menjadi korban dan memilih jalan kematian bersama istri dan anak-anaknya pada tahun 2023, diduga karena terlilit utang, termasuk pinjaman online.
Pinjaman online tidak lagi menjadi anugerah, melainkan musibah. Agung mengungkapkan bahwa saat ini guru merupakan profesi yang paling banyak terjerat pinjaman online ilegal. Selain itu, korban juga mencakup pekerja yang terkena PHK, ibu rumah tangga, karyawan, pedagang, dan bahkan pelajar. Kemudahan yang tampak di depan mata justru menjerat mereka. Namun, tunggu dulu. Apakah pinjol benar-benar seberbahaya itu? Prinsip pemberian pinjaman online terlihat sederhana: seseorang membutuhkan dana segera, dan pihak lain memberikan pinjaman dengan mudah. Bahkan, Anda tidak perlu repot-repot pergi ke suatu tempat. Cukup dengan aplikasi, dana yang dibutuhkan bisa langsung ditransfer.
Pinjaman online (pinjol) bisa menjadi bahaya dan mengerikan jika penyedia jasanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), alias ilegal. OJK secara rutin mengeluarkan daftar pinjaman online legal dan mencabut izin penyelenggara layanan peer-to-peer (P2P) lending yang ilegal, dan informasi ini dapat dilihat di website OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan sektor jasa keuangan, termasuk di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan IKNB. Lembaga keuangan ini dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi dalam kegiatan sektor jasa keuangan.
Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal
Orang melakukan pinjaman online karena berbagai alasan, dengan kebutuhan uang menjadi alasan yang paling sering diungkapkan. Namun, banyak juga yang terjerat pinjaman online ilegal karena kurang paham tentang lembaga keuangan, tidak memiliki akses ke lembaga keuangan, tidak menyadari bahaya, dan masuk dalam blacklist BI Checking. Sebenarnya, Anda bisa membedakan antara pinjaman online legal dan ilegal. Pertama, periksa transparansi bunga dan denda; pinjaman ilegal biasanya tidak transparan dan menggunakan metode penagihan yang meresahkan. Kedua, perhatikan syarat pinjaman.
Pinjaman ilegal seringkali memudahkan pencairan pinjaman dalam hitungan menit tanpa memerlukan syarat pengisian dokumen atau penjelasan tujuan pinjaman online. Menurut informasi di website AFPI, pinjol ilegal menjebak korbannya melalui beberapa cara, seperti penawaran melalui WA/SMS dan langsung mentransfer dana ke rekening korban. Pinjol ilegal juga menjerat korbannya dengan beriklan di media sosial dan menggunakan nama yang mirip dengan fintech pendanaan legal. Salah seorang peserta diskusi mengungkapkan bahwa dia pernah menerima transferan uang dua kali dengan nominal yang cukup besar, mencapai Rp 1 juta. Rayuan tersebut begitu menggoda.
Data Pribadi, Pegang Erat
Pinjaman online ilegal juga menyasar orang-orang yang benar-benar tidak mengerti, menggunakan modus undian dan pemberian minyak goreng murah sebagai jerat. Di Situbondo, para ibu ditawari minyak goreng murah dengan syarat berfoto diri menggunakan KTP, sehingga data pribadi mereka tersebar seketika! Pinjaman online ilegal memikat dengan tawaran pekerjaan yang tampak berasal dari perusahaan. Mereka menyasar pelamar kerja dan memanfaatkan data pribadi seperti identitas diri, riwayat pendidikan, riwayat kesehatan, dan data riwayat keuangan.
Untuk mencegah terjerat penipuan pinjol ilegal, Anda harus menyimpan seluruh data pribadi dengan baik dan tidak memberikannya dengan mudah kepada pihak yang meminta untuk keperluan tertentu. Jika sudah terjerat pinjol ilegal, langkah pertama adalah segera melunasi pinjaman tersebut. Setelah itu, laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian. Jika memungkinkan, ajukan keringanan pembayaran kepada penyedia jasa. Jangan pernah terpikir untuk meminjam lagi untuk menutup pinjaman online. Sebisa mungkin, hindari pinjaman online yang tidak Anda pahami dan tingkatkan literasi keuangan Anda. Semoga kita semua aman dari jerat pinjaman online ilegal dan penyalahgunaan data pribadi.