Fintech dan Pengawasan Keuangan Memudahkan Akses dan Tantangan Keamanan
Menghadapi Pinjaman Online: Kesempatan atau Tantangan – Pasti kalian pernah menerima pesan singkat maupun menerima panggilan telpon dari seseorang yang tidak kenal, dan memberikan kata-kata kasar tetapi anda sendiri tidak paham kenapa?
Jika pernah, ketauhilah bawah nomor kontak seluler anda terdapat pada database kontak seluler orang tersebut. Dan data itu lelah diakses serta disalahgunakan oleh seseorang atau sekelompok yang bisa kita sebut debt collector. Mereka merupakan penyedia jasa pinjaman online, Yang menawarkan layanan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pinjol).
Di zaman teknologi sekarang apapun yang kita lakukan terasa lebih mudah. Tidak halnya dengan permodalan, Jika waktu dulu masyarakat Indonesia begitu sulit untuk melakukan pinjaman, sekarang untuk mendapatkan pinjaman uang begitu sangat mudah. Di era modern ini, kemudahan akses pinjaman terwujud melalui platform digital yang menawarkan layanan pinjaman online (pinjol).
Duan tahun belakangan ini, banyak orang bercerita tentang fintech. Namun, tahun ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat target paling tidak 75% semakin banyak orang dewasa di Indonesia yang dapat mengakses layanan dari lembaga keuangan, dan semakin banyak pula yang menggunakan layanan fintech untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
Anda pasti familiar dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Jika belum, izinkan saya menjelaskan bahwa OJK adalah lembaga pemerintahan di Indonesia. Tujuannya adalah memastikan kegiatan jasa keuangan teratur, adil, transparan, akuntabel, serta sistem keuangan berkelanjutan, stabil, dan melindungi kepentingan konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki fungsi pelaksanaan sistem pengaturan dan pengawasan yang berintergrasi kepada seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. OJK bertanggung jawab dalam mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, serta industri keuangan non-bank (IKNB).
Menurut Fintech Weekly, fintech adalah usaha yang menggunakan teknologi canggih untuk menyediakan layanan finansial melalui perangkat lunak. Tujuan utamanya adalah memudahkan akses masyarakat ke produk keuangan dan menyederhanakan proses transaksi keuangan.
Peran Fintech dalam Pinjaman Online: Kemudahan dan Tantangan di Indonesia
Namun, banyak juga masyarakat yang melihat fintech sebagai pesaing perbankan karena banyak fiturnya yang mirip dengan bank. Namun, sebenarnya, fintech bisa menjadi alat penting untuk mempercepat inovasi perbankan melalui kolaborasi dan kemitraan. Fintech dan platform digital memberikan model bisnis serta solusi alternatif yang mendukung pemerintah dan lembaga keuangan lain dalam memperluas akses layanan keuangan yang memadai.
Perkembangan industri fintech dengan layanan keuangan digital membuka peluang baru bagi masyarakat dalam pengajuan pinjaman. Berbeda dengan pinjaman konvensional dari bank atau koperasi, fintech menawarkan pinjaman P2P atau online dengan proses yang sederhana dan cepat. Karena kepraktisan ini, fintech populer di kalangan generasi milenial dan diperkirakan akan terus berkembang.
Hanya dengan mengunggah dokumen pribadi seperti KTP, KK, NPWP, dan slip gaji, siapa pun bisa mengajukan pinjaman online untuk menyelesaikan masalah keuangan. Fintech mampu mencairkan dana dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pengajuan, menjadikannya populer dan diminati oleh berbagai kalangan masyarakat.
Sayangnya, meskipun pinjaman online menawarkan kemudahan, banyak yang tidak bijaksana dalam memanfaatkannya. Pinjaman online cenderung memiliki suku bunga lebih tinggi dan tenor cicilan yang lebih pendek dibandingkan pinjaman konvensional. Biaya administrasi yang tidak transparan bisa membuat nasabah harus membayar lebih banyak dari yang seharusnya. Tambahan lagi, nasabah juga harus menghadapi biaya denda keterlambatan dan biaya lainnya yang tidak masuk akal.
Keberadaan pinjaman online menimbulkan kekhawatiran karena rendahnya pemahaman keuangan di kalangan masyarakat Indonesia, yang berpotensi membuat mereka terjebak dalam utang yang sulit dilunasi. Berbagai kasus dan berita di media menggambarkan ancaman yang dihadapi debitur jika gagal membayar cicilan pinjaman online.
Kasus pinjaman online ilegal masih meluas di Indonesia. Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan cerita seorang guru di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang terjebak dalam utang pinjol ilegal mencapai ratusan juta rupiah.
Tantangan dan Peringatan dalam Pinjaman Online di Indonesia
Pemberian informasi pribadi pada pinjaman online membuat nasabah rentan dikejar-kejar oleh debt collector dengan ancaman mulai dari pengadilan, penjara, hingga ancaman pemecatan dari pekerjaan. Beberapa pengguna media sosial juga menyoroti praktik fintech pinjaman online yang dapat mengakses data pribadi di ponsel nasabah.
Banyak pihak menyarankan untuk berhati-hati dalam menggunakan pinjaman online. Meskipun pengajuan pinjaman tidak selalu disetujui, data pribadi nasabah sudah bisa diakses oleh penyedia pinjaman online, bahkan untuk pinjaman kecil seperti Rp1 juta hingga Rp2 juta, dimana nilai data yang diakses bisa jauh lebih besar.
Beberapa orang mengungkapkan bahwa banyak yang mengalami tekanan mental dan bahkan melakukan bunuh diri setelah terlibat dalam pinjaman peer to peer lending (P2P Lending). Sebagai contoh, ada kasus seorang pengemudi ojek online yang meninggal karena stres mendapat penagihan dari debt collector pinjaman online di fintech.
Hal ini memicu seruan untuk segera menutup fintech pinjaman online yang menyebabkan konsumen mengambil tindakan ekstrim, karena tekanan dari penagihan dapat menyebabkan stres yang berat pada konsumen. Di sisi lain, informasi lain tentang pinjaman online mencakup kasus di mana banyak orang dijadikan kontak darurat oleh fintech tanpa sepengetahuan mereka.
Keberadaan kontak darurat ini sering kali menjadi beban karena mereka akan sering dihubungi oleh petugas penagih utang dari fintech, yang tentunya sangat mengganggu. Untuk meminimalisir jumlah korban pinjol ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melaporkan data terbaru fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online yang terdaftar atau berizin.
Sampai dengan 10 Juni 2021, total terdapat 125 pinjol yang terdaftar di OJK, atau berkurang 6 fintech dari yang terakhir kali dilaporkan pada akhir Mei 2021. OJK menginstruksikan keenam fintech tersebut untuk mengembalikan status terdaftar mereka karena tidak memenuhi persyaratan perizinan sesuai POJK dan tidak dapat melanjutkan operasi mereka.
Pandemi, Fintech, dan Cara Bijak Menggunakan Pinjaman Online
Menurut OJK, beberapa fintech harus membatalkan status terdaftarnya karena belum memenuhi persyaratan perizinan yang ditetapkan, seperti yang dilaporkan dalam situs resmi mereka pada Senin (21/6/2021). OJK juga mengajak masyarakat agar hanya menggunakan layanan fintech lending yang telah terdaftar atau berizin resmi dari lembaga tersebut.
Pandemi Covid-19 masih berkecamuk di negeri ini, yang tidak hanya menimbulkan krisis kesehatan masyarakat tetapi juga berdampak serius pada aktivitas ekonomi nasional. Saat ini, fokus pemerintah sangatlah terpusat pada menggenjot pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah kini berusaha mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sumber beli masyarakat dengan menguatkan perlindungan sosial dan dukungan kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)Pinjaman online atau fintech peer to peer (P2P) lending tidak harus dipandang sebagai sesuatu yang buruk atau menakutkan yang perlu dihindari.
Sebenarnya, fintech bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap produk keuangan dan menyederhanakan proses transaksi melalui teknologi. Fintech juga berperan dalam mempercepat inovasi perbankan melalui kerja sama dan kemitraan, serta menyediakan model bisnis dan solusi alternatif yang mendukung pemerintah dan lembaga keuangan lain dalam meningkatkan jangkauan layanan finansial yang diperlukan.
Agar pinjaman online tidak menjadi masalah bagi penggunanya, penting untuk memperhatikan beberapa hal sebelum mengajukan. Berikut adalah beberapa saran yang dapat dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan pinjaman online, seperti yang dirangkum dari berbagai sumber:
Tentukan dulu tujuan keuanganmu
Pastikan Anda paham tujuan pinjaman online, apakah untuk kebutuhan konsumtif atau produktif seperti modal usaha, belanja, atau biaya berobat. Mengapa penting menentukan tujuan keuangan ini? Banyak yang menggunakan pinjaman online untuk menutup utang sebelumnya, memperdalam masalah utang mereka. Hal ini bisa mengakibatkan penumpukan bunga dan memperburuk kondisi keuangan anda sendiri.
Rasio utang tidak melebihi dari 30 persen
Pendapatan bulanan dari bisnis atau gaji sebaiknya tidak melebihi 30% dari total cicilan atau utang yang dibayar. Contoh, dengan gaji Rp3.000.000, pastikan utang bulanan tidak melebihi Rp900.000. Mengapa ini penting? Selain menjaga keuangan sehat, ini juga mencegah pengeluaran besar untuk pembayaran utang karena kesalahan alokasi keuangan.
Pastikan pinjaman online tersebut terdaftar dan diawasi OJK
Pastikan anda memilih perusahaan pinjaman online yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini penting agar jika terjadi masalah di masa mendatang, anda bisa melakukan pelaporan dan memastikan hak serta kewajibannya sebagai nasabah atau peminjam terlindungi.
Bagaimana mengenali penipuan melalui pinjaman online?
Berikut adalah tanda-tanda modus penipuan melalui SMS dalam pinjaman online:
a. SMS dikirim dari nomor umum yang tidak dikenal, sering kali terdiri dari banyak digit. SMS resmi biasanya berasal dari nomor operator dengan 3-6 digit angka.
b. Penawaran pinjaman cepat tanpa persyaratan khusus. Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan perusahaan pinjaman online yang dipilih memberikan persyaratan yang jelas melalui website resmi atau aplikasi.
c. Informasi perusahaan yang tidak lengkap atau valid. Pinjaman online ilegal cenderung menyembunyikan informasi perusahaan. Penting untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan informasi mengenai identitas perusahaan sebelum melakukan transaksi.
Tips agar terhindar dari pinjaman online ilegal via SMS
Pastikan untuk selalu waspada dan tidak tergoda oleh tawaran pinjaman online yang tidak transparan. Lebih baik pilih Fintech P2P Lending legal dengan sertifikasi, kantor pusat tercatat, dan izin OJK jika perlu.
Menurut pandangan saya, anda sebaiknya tetap bijak dalam mengambil keputusan terkait pinjaman online dan fintech. Penting untuk tidak alergi terhadap teknologi ini asalkan digunakan dengan cerdas dan sesuai kebutuhan. Pastikan juga untuk memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu guna menghindari stres dari debt collector. Dengan cara ini, Anda tidak hanya menjaga keuangan tetapi juga mendukung ekonomi produktif di masa sulit.